Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; c. pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda