Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi Sekretariat Jenderal;
c. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
d. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
e. pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di daerah pemilihan;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan internal Sekretariat Jenderal;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
