Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
