Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
