Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
