Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda