Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah
dan menyampaikan laporan berkala.
Koreksi Anda
