Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
