Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
