Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
