Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik; c. pelaksanaan kebijakan pembinaan surveyor dan pemanfaatan peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda