Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
