Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda