Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; d. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; g. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; h. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah; i. Inspektorat Jenderal; j. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah; k. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Koreksi Anda