Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
