Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pelayanan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Koreksi Anda