Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
