Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda