Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
