Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Koreksi Anda
