Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN yang mengangkat Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinyatakan sah dan tetap berlaku. (2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN yang mengangkat Utusan Khusus PRESIDEN yang memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinyatakan sah dan tetap berlaku sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN dimaksud.
Koreksi Anda