Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda