Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Staf Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda