Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda