Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Utusan Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Utusan Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda