Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMANDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tanggal 19 Juni 1997 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
