Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda