Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan fungsional Perencana jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 2 …
Koreksi Anda