Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI ...
-t7-
Koreksi Anda
