Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43...
Koreksi Anda
