Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 169 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkeuangan.
Koreksi Anda