Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 168 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENGAWAS RADIASI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6 Pemberian Tunjangan Pengawas Racliasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana climaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal5
!I, Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 354 YASONNA H. LAOLY ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTER! HUKUM DAN HAl{ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan eli Jakarta pada tanggal 19 November 2014 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
dengan ini
Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Koreksi Anda
