Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 168 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENGAWAS RADIASI
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, diberikan Tunjangan Pengawas Radiasi setiap bulan.
Pasa12
"
Agar...
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan.
Koreksi Anda
