Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2O20 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
