Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABVII PENATAAN ORGANISASI Pasa] 50
(1) Penataan organisasi IGmenterian ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggaral<an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, rrntuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapa.t persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sslagaimana dimaksud pa.da ayat (1) dilalrukan dengan mengacu pada sistem aktrntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
