Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)wakil. . .
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebiiakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
