Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 167 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
