Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 167 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda