Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 166 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
