Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 166 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda