Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 166 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (2) Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda