Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 166 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melaksanakan pendataan penerima program perlindungan sosial.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
