Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekeda Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL9 Nomor 263), tetap melaksanakan tugas dan fi.mgsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. BAB IX. . . -L4-
Koreksi Anda