Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 165 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan . . . FEESIDEN g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda