Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
