Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing- masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
