Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
Koreksi Anda