Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Kementerian Pertanian;
g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
