Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 165 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Teks Saat Ini
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 32 dan/atau lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh www.djpp.kemenkumham.go.id
urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014.
Koreksi Anda
