Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 213), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
