Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslaga imana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 39...
HTESIDEN
Koreksi Anda
